Pembelajaran Bahasa Indonesia, memiliki ketentuan sebagai berikut:
Memiliki Kompetensi Dasar (KD), sebanyak 37 KD (Kelas VIII) dan 35 KD
(Kelas IX)
Masing-masing KD memiliki penilaian LKD dan Uji KD
Standar KKM Bahasa Indonesia = 72
Peserta didik wajib menjaga lingkungan belajar yang kondunsif dengan
mematuhi tata tertib sekolah (tepat waktu, seragam, penampilan, kaos kaki,
kelengkapan perangkat belajar)
Peserta didik wajib memiliki dan membawa perangkat belajar, antara lain :
Buku panduan (paket),
Map fortofolio berwarna (sesuai kelas masing-masing),
DVD-RW, DVD-R, CD-RW, atau pun CD-R (tidak diperkenankan flashdisc)
Materi PPT (dapat di-download di
blog joshkayes.blogspot.com
Peserta didik yang tidak membawa perangkat belajar dan mengerjakan tugas
saat KBM akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan sekolah dan kesepakatan
guru dengan peserta didik
Peserta didik yang tidak membawa perangkat belajar saat pelaksanaan Uji
KD tidak diperkenakan untuk mengikuti Uji KD. Namun dapat mengikuti Remedial
dengan nilai KKM
Siswa yang bertindak curang dalam mengerjakan LKD, Uji KD, atau pun
Tugas akan diberi nilai NOL. Namun dapat
mengikuti Remedial dengan nilai KKM.
Penilaian Rapor berdasarkan Nilai Harian (NH), UTS, dan UAS, dengan
rumusan sebagai berikut:
NILAI RAPOR = 70% NH + 15% UTS + 15% UAS
NILAI HARIAN = 50% LKD + 50% Uji KD
Remedial dan Retest tidak diadakan untuk penilaian UTS dan UAS
Bentuk instrument soal LKD dan Uji KD dapat berupa:
Soal Tulis (PG, Uraian, atau Unjuk Kerja)
Tugas Proyek
Praktik/ Demontrasi
Perbaikan nilai LKD dapat dilaksanakan dengan cara:
LKD dilakukan secara mandiri
Soal perbaikan (Remedial/ Retest) LKD dapat men-download di blog joshkayes.blogspot.com.
Perbaikan dikumpulkan dalam map portofolio.
Batas akhir perbaikan LKD setiap akhir bulan
Nilai terbaik yang dijadikan nilai akhir LKD
Perbaikan nilai Uji KD dapat dilaksanakan dengan cara:
Retest yang dilaksanakan pada jam KBM
Remedial yang dilaksanakan sepulang sekolah pada hari (RABU (Kelas VIII)
dan KAMIS (Kelas IX)
Jika Retest, maka nilai terbaik yang dijadikan nilai akhir Uji KD
Jika Remedial, maka nilai KKM merupakan nilai maksimal Uji KD (apabila
tuntas)
Tugas yang dikumpukan tidak tepat waktu akan mendapatkan pengurangan
nilai atau bahkan nilai NOL (berdasarkan kesepakatan guru dengan peserta didik)
Peserta didik memiliki HAK untuk :
memperbaiiki nilai sesuai dengan prosedur
menanyakan perkembangan nilai
mengkonfirmasikan nilai (jika terjadi kekeliruan)
menanyakan ketidakjelasan materi/ tugas yang diberikan
Ketentuan lainnya akan diatur selanjutnya
PROSES PEMBELAJARAN DAN PENILAIAN BAHASA INDONESIA