05/09/15

KETENTUAN PEMBELAJARAN BAHASA INDONESIA

Pembelajaran Bahasa Indonesia, memiliki ketentuan sebagai berikut:
Memiliki Kompetensi Dasar (KD), sebanyak 37 KD (Kelas VIII) dan 35 KD (Kelas IX)
Masing-masing KD memiliki penilaian LKD dan Uji KD
Standar KKM Bahasa Indonesia = 72

Peserta didik wajib menjaga lingkungan belajar yang kondunsif dengan mematuhi tata tertib sekolah (tepat waktu, seragam, penampilan, kaos kaki, kelengkapan perangkat belajar)

Peserta didik wajib memiliki dan membawa perangkat belajar, antara lain :
Buku panduan (paket),
Map fortofolio berwarna (sesuai kelas masing-masing),
DVD-RW, DVD-R, CD-RW, atau pun CD-R (tidak diperkenankan flashdisc)
Materi PPT (dapat di-download di blog joshkayes.blogspot.com

Peserta didik yang tidak membawa perangkat belajar dan mengerjakan tugas saat KBM akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan sekolah dan kesepakatan guru dengan peserta didik

Peserta didik yang tidak membawa perangkat belajar saat pelaksanaan Uji KD tidak diperkenakan untuk mengikuti Uji KD. Namun dapat mengikuti Remedial dengan nilai KKM

Siswa yang bertindak curang dalam mengerjakan LKD, Uji KD, atau pun Tugas akan diberi nilai NOL.  Namun dapat mengikuti Remedial dengan nilai KKM.

Penilaian Rapor berdasarkan Nilai Harian (NH), UTS, dan UAS, dengan rumusan sebagai berikut:
NILAI RAPOR = 70% NH + 15% UTS + 15% UAS
NILAI HARIAN = 50% LKD + 50% Uji KD

Remedial dan Retest tidak diadakan untuk penilaian UTS dan UAS

Bentuk instrument soal LKD dan Uji KD dapat berupa:
Soal Tulis (PG, Uraian, atau Unjuk Kerja)
Tugas Proyek
Praktik/ Demontrasi

Perbaikan nilai LKD dapat dilaksanakan dengan cara:
LKD dilakukan secara mandiri
Soal perbaikan (Remedial/ Retest) LKD dapat men-download di blog joshkayes.blogspot.com.
Perbaikan dikumpulkan dalam map portofolio.
Batas akhir perbaikan LKD setiap akhir bulan
Nilai terbaik yang dijadikan nilai akhir LKD

Perbaikan nilai Uji KD dapat dilaksanakan dengan cara:
Retest yang dilaksanakan pada jam KBM
Remedial yang dilaksanakan sepulang sekolah pada hari (RABU (Kelas VIII) dan KAMIS (Kelas IX)
Jika Retest, maka nilai terbaik yang dijadikan nilai akhir Uji KD
Jika Remedial, maka nilai KKM merupakan nilai maksimal Uji KD (apabila tuntas)

Tugas yang dikumpukan tidak tepat waktu akan mendapatkan pengurangan nilai atau bahkan nilai NOL (berdasarkan kesepakatan guru dengan peserta didik)

Peserta didik memiliki HAK untuk :
memperbaiiki nilai sesuai dengan prosedur
menanyakan perkembangan nilai
mengkonfirmasikan nilai (jika terjadi kekeliruan)
menanyakan ketidakjelasan materi/ tugas yang diberikan

Ketentuan lainnya akan diatur selanjutnya 



PROSES PEMBELAJARAN DAN PENILAIAN BAHASA INDONESIA